Pekan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menerbitkan surat edaran mengenai aturan operasional tempat usaha selama bulan suci Ramadan. Kebijakan tegas ini, mewajibkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) untuk menutup total aktivitas operasional mereka guna menghormati kekhusyukan umat muslim beribadah. Bahkan, Penjabat Wali Kota Kendari telah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pengawasan ketat di titik-titik hiburan guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan. Oleh karena itu, pemilik usaha THM harus menaati instruksi tersebut sejak sehari sebelum puasa hingga waktu yang pemerintah tentukan.
Pada awalnya, banyak pemilik rumah makan khawatir mengenai kelangsungan bisnis mereka selama jam siang di bulan puasa. Namun, pemerintah tetap memperbolehkan warung makan beroperasi dengan syarat wajib memasang tirai penutup di area depan bangunan. Sebab, penggunaan tirai tersebut bertujuan untuk menghargai warga yang sedang menjalankan ibadah puasa tanpa harus mematikan roda ekonomi masyarakat. Maka dari itu, pengaturan jarak pandang antara area dalam warung dan jalan raya menjadi fokus utama dalam sosialisasi aturan tahun ini.
Fokus Pengawasan dan Sanksi Administrasi
Saat ini, personel Satpol PP Kendari mulai menyisir pusat-pusat keramaian guna memberikan edukasi mengenai teknis pemasangan tirai yang tepat. Selain itu, petugas juga mengingatkan para pengelola rumah makan agar tidak menggunakan fasilitas trotoar secara berlebihan selama melayani pembeli. Sebab, ketertiban umum dan estetika kota harus
Baca juga:Harga Kebutuhan Pokok Naik Jelang Ramadan
tetap terjaga dengan baik meski aktivitas perdagangan meningkat menjelang waktu berbuka. Bahkan, Pemkot Kendari tidak segan-segan memberikan sanksi administratif hingga penyegelan sementara bagi pengelola THM yang nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Akibatnya, para pengusaha kini mulai mempersiapkan sarana prasarana guna menyesuaikan diri dengan aturan Ramadan yang berlaku setiap tahunnya. Namun, pemerintah daerah menjamin bahwa pelayanan publik dan sektor esensial lainnya akan tetap berjalan normal tanpa adanya gangguan. Selanjutnya, tim gabungan TNI-Polri akan turut membantu pemantauan situasi keamanan guna mencegah aksi sweeping ilegal dari pihak-pihak luar. Dengan demikian, suasana Kota Kendari akan tetap kondusif, damai, dan penuh toleransi selama bulan suci berlangsung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Kendari-Sudirman-diwawancara-soal-jam-operasional-THM-dan-RM-selama-Ramadan-2026.jpg)
Komitmen Menjaga Toleransi Antarumat Beragama
Tentunya, aturan mengenai penutupan THM dan penggunaan tirai warung merupakan hasil kesepakatan bersama dengan berbagai tokoh agama di Kendari. Pasalnya, semangat toleransi memerlukan aturan main yang jelas agar setiap warga dapat menjalankan aktivitasnya sesuai keyakinan masing-masing tanpa ada gesekan. Oleh sebab itu, Pemkot mendorong seluruh masyarakat untuk saling menjaga etika di ruang publik selama siang hari. Bahkan, kolaborasi ini akan memperkuat citra Kendari sebagai kota yang religius sekaligus ramah bagi keberagaman latar belakang penduduknya.
“Kami ingin memastikan ibadah puasa warga berjalan tenang, namun ekonomi rakyat kecil juga tidak boleh berhenti. Oleh karena itu, tirai menjadi jalan tengah terbaik bagi kita semua,” ujar perwakilan Pemerintah Kota Kendari.
Harapan Keberkahan di Bulan Suci
Pastinya, kepatuhan para pemilik usaha terhadap surat edaran ini akan menciptakan lingkungan sosial yang sangat nyaman bagi para jemaah masjid. Sebab, suasana kota yang tenang akan meningkatkan kualitas ibadah serta mempererat tali silaturahmi antarwarga di lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama suksesnya pelaksanaan ibadah Ramadan 2026 di ibu kota Sulawesi Tenggara. Sebagai penutup, langkah sigap Pemkot Kendari ini membuktikan bahwa perlindungan terhadap nilai-nilai spiritual dapat berjalan selaras dengan kepatuhan hukum.
Singkatnya, berikut adalah poin utama aturan Ramadan di Kendari:
-
Penutupan THM: Menghentikan total operasional diskotek, bar, dan tempat karaoke selama satu bulan penuh.
-
Penggunaan Tirai: Mewajibkan warung makan yang buka siang hari untuk menutup area pelayanan dengan kain atau tirai.
-
Pengawasan Satpol PP: Melakukan patroli rutin guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap surat edaran wali kota.
Meskipun demikian, warga tetap harus menjaga kesehatan fisik agar tetap produktif selama menjalankan ibadah puasa di tengah cuaca yang dinamis. Jadi, mari kita sambut Ramadan dengan penuh antusiasme dan rasa hormat terhadap sesama warga kota. Dengan demikian, keberkahan bulan suci akan membawa kebahagiaan dan kedamaian bagi seluruh masyarakat Kota Kendari tercinta.






